Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Bongkar 2 Kasus TPPO di Sumsel, 3 Tersangka Diamankan
23 November 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi membongkar dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku diamankan, yaitu Dedi Supriyadi (24), Febriyansah (22), dan seorang perempuan berinisial HM (31).
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini, yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel menjelaskan kasus pertama yakni penyaluran anak di bawah umur sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
"Dalam kasus ini, HM, pemilik CV HAM, menjalankan bisnis perekrutan tenaga kerja seperti asisten rumah tangga, babysitter, dan perawat lansia. Namun, perusahaan tersebut beroperasi tanpa memiliki sertifikat standar perizinan usaha berbasis risiko dari Kementerian Ketenagakerjaan, "kata dia, Sabtu 23 November 2024.
Polisi menemukan HM telah menyalurkan anak di bawah umur berusia 16 tahun sebagai ART kepada majikan. Modus operasinya adalah mengambil setengah dari gaji tenaga kerja yang rata-rata sebesar Rp1,7 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini berlangsung sejak 2021, dan setidaknya sudah ada 140 tenaga kerja yang disalurkan oleh perusahaan tersebut," kata dia.
Sedangkan kasus kedua, Anwar menyebutkan terkait eksploitasi anak untuk protitusi yang melibatkan dua pelaku lainnya, yakni Dedi Supriyadi dan Febriyansah, berperan sebagai mucikari yang memperjualbelikan anak perempuan berusia 15 tahun. Mereka menawarkan korban melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu.
"Kedua pelaku ditangkap saat transaksi berlangsung di sebuah penginapan di Palembang. Modus ini memperlihatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, " kata dia.
Kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, " kata dia.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Kami akan terus menindak tegas kasus seperti ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi,” tegas Kombes Pol Anwar.