Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Bongkar Bisnis Pembuatan KTP, NPWP, dan SIM Palsu di Sumsel
10 Oktober 2019 16:25 WIB
ADVERTISEMENT
Reno (33 tahun), warga Kecamatan Tulung Selapan, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi karena diduga menjalankan usaha pembuatan kartu identitas palsu. Bahkan, bisnis ilegal-nya tersebut sudah memiliki pelanggan hingga ke Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
Reno mengaku, sudah menjanakan bisnis tersebut sejak Mei 2019 lalu, hal itu berawal dari permintaan teman, namun lama-kelaman terus berlanjut. Bahkan, selama menjalankan aksinya, lebih dari 100 lembar kartu identitas yang sudah dicetaknya. Baik dalam bentuk KTP, NPWP, maupun SIM.
"Saya melakukan ini karena kebutuhan ekonomi untuk anak dan istri," katanya, Kamis (10/10)
Dalam menjalankan aksinya, Reno hanya bermodalkan printer, laptop, dan kertas PCC. Sementara untuk datanya, disesuaikan dengan pemesan yang meminta bantuan. Biasanya data dikirim melalui pesan Whatsapp dan nanti hasilnya juga dikirim langsung kepada pemesan.
"Untuk tarif sekitar Rp 50-150 ribu per lembar. Saya juga tidak memaksakan harga," katanya.
Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, dimana pelaku ini diketahui sudah menjalankan bisnis pembuatan identitas palsu.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya KTP saja, pelaku juga membuat NPWP dan SIM palsu. Beberapa KTP yang sudah jadi dan dalam proses pencetakan menjadi barang bukti yang kita amankan,” kata Donni.
Donni bilang, pelaku merupakan seorang fotografer, karena memiliki kemampuan dalam mengedit foto membuatnya menjalankan bisnis sampingan, yakni jasa penyedia kartu identitas palsu. Bahkan, kartu buatan pelaku ini persis dengan yang asli.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Donni, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Meski begitu, pemesan identitas palsu tersebut sudah cukup luas hingga ke beberapa daerah di Pulau Jawa. Diduga, hampir sebagian besar kartu identitas yang dibuat pelaku digunakan untuk melakukan tindak penipuan. Seperti rental kendaraan dan pinjaman uang secara online.
ADVERTISEMENT
"Pelaku akan dijerat UU no 24 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga sedang dalami siapa saja pemesannya," katanya. (jrs)