Polisi Dalami Laporan Terhadap Anak Akidi Tio soal Penipuan Rp 2,5 M

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumsel, Supriadi. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumsel, Supriadi. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel mendalami laporan dugaan penggelapan dan penipuan terhadap Heryanty, anak Akidi Tio yang dilayangkan oleh dr Siti Mirza Nuria.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut dapat menjadi salah satu faktor penentu status Heryanty yang saat ini juga sebagai saksi dalam kasus donasi Rp 2 triliun palsu.
"Bisa saja nantinya Heryanty akan mendapat status baru dari laporan Siti Mirza ini," katanya, Rabu (25/8).
Menurutnya, laporan Siti Mirza ini juga dimasukkan oleh tim penyidik dalam gelar perkara kasus donasi Rp 2 triliun palsu. Selanjutnya penyidik akan melihat ada unsur pidana atau tidak untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
"Kami akan lihat apakah dinaikkan ke penyidikan atau tidak cukup laporan," katanya.
Supriadi bilang, penyidik Ditreskrimum sendiri sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus donasi Rp 2 triliun palsu, salah satunya dr Siti Mirza yang juga membuat laporan penipuan oleh anak bungsu Akidi Tio tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, selain terjerat kasus donasi Rp 2 triliun palsu, Heryanty juga dilaporkan terkait kasus penggelapan dan penipuan oleh dr Siti Mirza Nuria ke Polda Sumsel.
Kuasa hukum Siti Mirza, Rangga Afianto, mengatakan kliennya melaporkan Heryanty atas tindak pidana pasal 378 dan 372 KUHP, serta telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang dilakukan oleh Heryanty. (aab)