Konten Media Partner

Polisi di Palembang Kerja Membawa Mobil, Ban Dikempiskan dan Ditilang

27 Oktober 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Propam saat mengempiskan ban mobil anggota polisi Polrestabes Palembang, Foto : Palembang
zoom-in-whitePerbesar
Propam saat mengempiskan ban mobil anggota polisi Polrestabes Palembang, Foto : Palembang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Propam Polrestabes Palembang mulai memberlakukan sanksi bagi setiap anggota polisi yang tidak mematuhi instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol M Ngajib, untuk tidak membawa mobil saat bekerja.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, anggota Propam mulai melakukan patroli dengan mengempiskan ban mobil dari anggota, dan memberikan tilang. Setidaknya, ada 4 mobil polisi yang masih dibawa kerja.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, mengatakan sanksi teguran dan tilang diberikan kepada setiap anggota yang kedapatan melanggar aturan dengan masih membawa mobil pribadi ke kantor.
"Aturan ini masih berjalan, kami mengedepankan pelayanan masyarakat," katanya, Kamis (27/10).
Menurutnya, mobil yang hanya diperbolehkan tetap dibawa ke kantor adalah mobil operasional milik Satreskrim, Satnarkoba, dan Intelkam. Mobil-mobil dari satuan ini juga sudah ditandai dengan stiker di kaca depannya.
"Alasannya karena untuk keperluan operasional tugas. Selain itu tidak boleh," katanya.
Ngajib bilang, anggota Propam juga akan memonitor sejumlah lokasi di sekitar Polrestabes Palembang untuk menghindari adanya petugas yang mencoba mengelabui dengan memarkirkan mobilnya di luar kantor.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sempat ada juga yang parkir di gedung DPRD dan area lainnya. Saya sudah perintahkan agar tidak dilakukan kembali," katanya.
Menurutnya, patroli ini akan rutin dijalankan sehingga dapat membantu dan mendorong para anggota agar terbiasa hidup sederhana.
“Jika ada anggota yang kena sanksi hingga tiga kali maka akan diberikan hukuman tegas," katanya.