Polisi Diminta Cabut Penangguhan Penahanan TikToker Lina Mukherjee

Konten Media Partner
8 Mei 2023 20:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat menunjukkan tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee, Foto : Abdul Toriq/Urban. Id
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat menunjukkan tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee, Foto : Abdul Toriq/Urban. Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum pelapor Tiktoker Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin meminta penyidik Subdit V Siber Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencabut penangguhan penahanan tersangka penistaan agama Islam Lina Mukherjee.
ADVERTISEMENT
Sapriadi menyebutkan pencabutan penangguhan penahanan tersangka karena Lina Mukherjee yang menyatakan akan wajib lapor hanya melalui Video Call. Hal ini dinilainya dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.
"Statement yang dia berikan blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," kata dia, Senin (8/5).
Dirinya mengimbau Lina Mukherjee agar meluruskan statement tersebut untuk menjaga wibawa hukum di negara Indonesia. Padahal, penyidik telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee yang dijadwalkan setiap Kamis pukul 10.00 WIB.
"Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statement-statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor," kata dia.
Sebelumnya, Lina Mukherjee sesumbar di media sosialnya bahwa ia hanya wajib laporan melalui video call. Video pernyataan Lina Mukherjee itu pun viral di media sosial dan mendapat respons yang beragam.
ADVERTISEMENT