news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C di Palembang

Konten Media Partner
16 Januari 2023 19:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garis polisi yang di pasang di lokasi masuk tambang galian C di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Garis polisi yang di pasang di lokasi masuk tambang galian C di Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Tim dari Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel menghentikan aktivitas pertambangan tanah merah atau galian C ilegal di wilayah Kecamatan Gandus.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan penindakan aktivitas tambang liar itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan.
"Tim kepolisian bersama Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel terjun ke lokasi mengecek aktivitas tambang yang tidak memiliki izin tersebut di wilayah Kecamatan Gandus, Palembang," katanya, Senin (16/1).
Namun saat tiba di lokasi seluas kurang lebih 3 hektare itu petugas tidak mendapati pekerja, hanya ada alat berat dan seorang penjaga. Petugas kemudian memasang garis polisi di jalan masuk lokasi serta menyegel alat berat tersebut.
"Selain mengamankan lokasi dengan garis polisi dan barang bukti. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi," katanya.
Hasilnya, aktivitas pertambangan liar itu diduga dilakukan oleh perusahaan CV Pandawa Lima dengan pemiliknya berinisial AL. Petugas juga sudah melayangkan 2 kali surat panggilan untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Tapi saat ini pemilik perusahaan itu belum memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Supriadi bilang, petugas selanjutnya akan meminta keterangan dari saksi ahli Dinas Pertambangan serta mencari pelaku kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
"Tim juga sudah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan terkait mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik," katanya.