Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Perselingkuhan Pejabat OKU Selatan
28 Desember 2024 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat OKU Selatan berinisial JA dihentikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan dihentikannya kasus perselingkuhan tersebut karena belum ditemukan peristiwa pidana. Hal itu berdasarkan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan ke Unit PPA Satreskrim.
"Dari hasil penyelidikan, tidak dijumpai adanya bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan ini,"kata dia, Sabtu 28 Desember 2024.
Sebelumnya, JA dilaporkan oleh istrinya, Yunita Tri Kumalasari (37), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat, 15 November 2024, atas tuduhan perzinahan.
Sementara itu Kuasa hukum Yunita, Mardiana Sitorus, menyatakan kekecewaannya terhadap Kapolrestabes Palembang yang langsung mengumumkan penghentian penyelidikan di media tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pelapor.
"Kami kecewa. Harusnya sejak awal ada penjelasan. Kenapa baru di akhir penyelidikan diumumkan seperti ini? Ada apa?" kata Mardiana.
Menurutnya, penghentian ini dinilai prematur karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tidak mencantumkan siapa saja yang diperiksa maupun langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan.
"Bukti sudah kami serahkan, termasuk pengakuan perzinahan, tangkapan layar percakapan, dan video yang diduga disebarkan oleh pihak ketiga. Kami bahkan meminta penyidik menyita ponsel terlapor karena itu menjadi alat yang digunakan untuk menyebarkan konten yang merugikan klien kami secara psikologis," tegasnya.
Mardiana menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri. Ia juga mempertanyakan bagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang merupakan produk negara, bisa tersebar di publik.
"Apa yang disampaikan Kapolres di media mencederai prosedur administrasi dan penyelidikan. SP3 itu produk negara dan seharusnya tidak diumumkan sembarangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT