Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Konten Lina Mukherjee

Konten Media Partner
22 Maret 2023 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video TikTok @lilmukerjililu
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video TikTok @lilmukerjililu
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah memanggil tiga orang saksi ahli terkait laporan konten yang diunggah influencer bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee, yakni akan kulit babi dengan membaca Bismillah.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan pihaknya memanggil ketiga orang saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana untuk mengetahui konten yang diunggah Lina Mukherjee dapat masuk ranah pidana.
"Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata dia, Rabu (22/3).
Agung menyebutkan dari keterangan ahli bahasa dan pidana, konten tersebut masuk dalam pidana umum. Sedangkan ahli ITE memandang kasus tersebut bukan bagian dari UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, pasal 156a sebagai tindak pidana umum, bukan UU ITE," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Agung, karena para ahli sudah bersepakat jika konten tersebut bukan UU ITE, melainkan penistaan agama. Maka berkas laporan bisa dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk diperiksa,
"Karena pasal 156a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional, bukan ITE. Maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia
Sementara pelapor Sapriadi Syamsudin mengatakan, dirinya sudah dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian terkait laporan konten makan babi dengan membaca Bismillah.
"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor untuk Lina Mukherjee," tutup dia.