Polisi Periksa Pejabat Pemprov Sumsel Selama 11 Jam Terkait Investasi Bodong

Konten Media Partner
21 September 2023 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal dicecar 38 pertanyaan selama 11 jam dalam pemanggilan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Futura E Commerce (FEC) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan Aufa Syahrizal pemeriksaan dilakukan sejak Rabu siang dan berakhir pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ada sekitar 38 pertanyaan yang diberikan kepada saksi Aufa Syahrizal. Dirinya ditanyai mengenai status mentor senior di FEC," Kata dia, Kamis (21/9).
Menurut Putu, sejauh ini pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan investasi bodong FEC. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Aufa sebagai saksi jika masih dibutuhkan untuk menggali informasi.
"Tergantung hasil gelar perkara nanti, akan dilakukan pengecekan dan jika penyidik butuh keterangan dia lagi, baru akan dipanggil," jelas dia.
Aufa Syahrizal mengaku turut menjadi korban dalam investasi bodong tersebut. Dirinya pun ikut mendaftar Rp170 juta namun uang yang telah disetorkan hilang akibat bisnis investasi ini dibekukan oleh OJK dan PAKI.
ADVERTISEMENT
Awalnya Aufa tak menyangka jika investasi tersebut akan dibekukan OJK pasalnya, sebelum mendaftar dirinya diyakinkan dengan penjelasan detail profil perusahaan, ada surat dari Kemenkumham dan Menteri Investasi dan Peradangan serta NPWP.
"Melihat itu kami percaya, jadi manusiawi kalau saya menganggap itu legal karena sudah adanya ijin tersebut. Saya bergabung sejak Mei 2023," ungkap Aufa.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongan L Tobing mengakui jika Satuan Tugas Pemberantas Keuangan Ilegal (PAKI) sudah mencabut izin usaha dari FEC. Dari hasil penyelidikan diketahui ada dugaan investasi bodong dan penipuan.
"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Fenomena banyaknya masyarakat yang tertipu investasi bodong kerap kali melibatkan tokoh publik, agama dan pemerintahan. Menurutnya hal tarsebut tak menutup kemungkinan proses hukum akan menindak mereka jika dinyatakan bersalah.
"Tapi OJK juga menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika memang terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya," jelas dia