Polisi Sebut Korban Pencabulan Bos Kuda Lumping Musi Rawas Lebih dari Satu

Konten Media Partner
11 Juni 2024 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu keluarga pengelola kesenian kuda lumping saat ditangkap polisi di Musi Rawas. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Satu keluarga pengelola kesenian kuda lumping saat ditangkap polisi di Musi Rawas. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Musi Rawas (Mura) kembali membeberkan fakta terbaru kasus pencabulan yang dilakukan pemilik Kuda Lumping Tumin (67 tahun) terhadap siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Fakta tersebut kemungkinan ada korban lain selain kasus ini.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Mura, Kompol M Harsono menyebutkan pihaknya mendapati informasi dari tersangka adanya satu korban pencabulan lainnya pada kasus ini. Namun, korban tersebut hingga saat ini belum melapor ke polisi.
"Dari pengakuan tersangka ada dua korban, hanya saja satunya belum melapor, dan itu masih dilakukan pengembangan perkara oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ungkap Wakapolres Mura, Kompol M Harsono, Selasa 11 Juni 2024.
Harsono mengatakan, dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tumin (69) sebagai pemilik usaha Jaranan Kuda Kepang sekaligus kepala keluarga dari para tersangka. Selanjutnya istri Tumin, Tugirawarti alias Wati (38) dan anak perempuan Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), serta anak laki-lakinya, Bambang (20).
ADVERTISEMENT
Korban yang bergabung dalam kesenian jaranan kuda kepang milik tersangka disetubuhi oleh tersangka Tumin dan Bambang sebagai syarat dari keikutsertaannya dalam kesenian tradisional tersebut.
"Namun, untuk diketahui, korban yang melapor baru satu orang korban. Kita masih menyelidiki kasus ini," ungkap dia.
Dalam kasus ini keluarga Tumin telah menjalankan bisnis jaranan kuda kepang sejak tahun 2016 silam. Tersangka Bambang dan Tumin terlibat dalam aksi pencabulan terhadap korban. Sedangkan Wati dan Yuni ikut dalam membujuk korban untuk mau disetubuhi oleh kedua tersangka.
Korban diajak untuk menjalani ritual sebagai anggota baru yakni, mandi kembang. Alasannya, agar korban semakin pintar menari. Sedangkan untuk persetubuhan, korban dibujuk agar terlihat semakin cantik.
"Korban juga dibayar untuk sekali tampil dalam menari kuda kepang, diberi imbalan/upah senilai Rp50.000," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tersangka Tumin mengakui telah menyetubuhi dua orang dalam kasus ini. Dirinya pun mengatakan, jika persetubuhan itu diketahui oleh keluarganya.
"Iya pak aku sudah empat kali melakukan hal itu, sudah ada dua korban, saat melakukan itu anak istri aku tahu. Saya tinggal melakukan saja, lokasi di rumah yang pastinya tujuan biar laris usaha aku jaranan kuda kepang," tutup dia.