Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Sita Rumah dan 3 Mobil Mewah Milih Pengusaha Batu Bara di Sumsel
17 Oktober 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga rumah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim , Sumsel berinisial B digeledah Satgas Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Musi 2024.
Penggeledahan dilakukan Operasi PETI yang berlangsung 5-18 Agustus 2024 lalu dengan melibatkan Ditreskrimsus, Ditsamapta dan Satbrimob Polda Sumsel, Polres Muara Enim, serta Subdenpom Muara Enim.
Satgas PETI menggeledah rumah sekaligus kantor milik B, di Jalinsum Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Setelah mendapati beberapa berkas dokumen, Subsatgas Gakkum lalu mengamankan 3 excavator, yang disembunyikan dalam hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Tiga excavator yang diamankan itu, 2 unit merek Kobelco warna hijau toska, dan 1 unit merek Lonking warna orange.
Tak berhenti di situ, penggeledahan kembali dilakukan pada Rabu 16 Oktober 2024 oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumsel didukung anggota Polres Muara Enim dan didampingi pemerintah yang berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Muara Enim.
Dari penggeledahan kali ini petugas mengamankan aset rumah, tanah dan kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil usaha illegal tersebut. Tampak rumah berpagar tinggi itu, terlihat 3 mobil mewah yang berada di garasi depan maupun samping terpasang garis polisi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan penggeledahan di rumah bos tambang illegal itu kembali didatangi anggota polisi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Benar, itu kemarin (penggeledahan). Polres Muara Enim sifatnya hanya memback up, "kata dia, Kamis 17 Oktober 2024.
Dirinya menyebutkan untuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumsel.
"Soal apakah penyitaan barang-barang tersebut diduga terkait penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), silahkan ditanyakan ke Polda Sumsel, karena penyidikan dipegang Polda Sumsel,” kata dia.
ADVERTISEMENT