Polisi Tahan Perawat yang Potong Jari Bayi di Palembang
·waktu baca 1 menit

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penahanan terhadap perawat RS Muhammadiyah Palembang, DN yang memotong jari bayi berumur (8) di Rutan Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menyebutkan penahanan dilakukan pihaknya, setelah pemeriksaan, pada Rabu (8/2).
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah 1X24 jam, langsung kita tahan," kata dia, Kamis (9/2).
Dinzah menuturkan dari kejadian tersebut penyidik menyita barang bukti yakni satu gunting dan baju bayi.
"Kita sudah amankan baju bayi dan gunting untuk dijadikan barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak antara keluarga bayi dan perawat DN untuk melakukan Restorative Justice (RJ).
"Pastinya kita menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kita siap memfasilitasi keduanya, untuk menempuh jalur kekeluargaan," kata dia.
