Konten Media Partner

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Palembang, 9,5 Kg Sabu Diamankan

15 Agustus 2023 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat merilis barang bukti dan pelaku, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat merilis barang bukti dan pelaku, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Satres Narkona Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 9,5 kilogram (kg) sabu di tiga TKP. Satu orang pengedar sabu bernama Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) merupakan jaringan pengedar Pulau Sumatra-Jawa.
ADVERTISEMENT
"Awalnya kami mengonfirmasi terkait dugaan peredaran sabu di sebuah hotel di wilayah IT I Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (15/8).
Harryo menerangkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka Erlangga saat mengendarai motor. Ia ditangkap di kawasan Sukabangun Palembang dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.
"Sabu itu diamankan dari jok motor milik tersangka," ujar dia.
Tim gabungan terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah orang tua korban di kawasan Sukabangun. Polisi berhasil mengamankan lagi barang bukti lain sebesar 2 kilogram.
"Setelah mendapat informasi dari Polsek IT I Palembang soal 3 kg sabu yang berhasil diamankan, kami langsung mengembangkan pemeriksaan lebih mendalam dengan mendatangi rumah tersangka," ungkap dia.
Dari rumah tersangka di kawasan Beringin Raya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu lebih besar mencapai 6 kilogram. Barang tersebut langsung dikumpulkan untuk menjadi bukti.
ADVERTISEMENT
"Awalnya kita mengira 9 kg, tapi setelah menghitung kembali ternyata barang bukti ada 9,5 kg sabu," beber dia.
Menurutnya, tersangka merupakan pengedar dan pemain lama dalam jual beli narkotika. Barang bukti sabu berasal dari Aceh namun didapatkan tersangka dari bandar di Pulau Jawa.
Selain mengamankan sabu, anggota turut mengamankan barang bukti ponsel dan motor tersangka. Dalam hal tersebut, tersangka terancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini setidaknya menyelamatkan 27.000 jiwa. Dengan estimasi 1 gram untuk tiga orang," tutup dia.