Polisi Tangkap Eks Kades Muba Bakar Lahan untuk Tanam Cabai

Konten Media Partner
30 Mei 2023 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Muba saat menggelar pres rilis penangkapan eks Kades Muba yang membakar lahan dengan sengaja, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Muba saat menggelar pres rilis penangkapan eks Kades Muba yang membakar lahan dengan sengaja, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap eks Kepala Desa (Kades) Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Neli Karnedi (41 tahun) karena membakar lahan seluas 21 meter dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif menyebutkan, penangkapan terjadi pada 28 Mei 2023 saat tim udara Karhutbunlah menemukan titik api saat patroli udara di wilayah Dusun IV Desa Air Putih Ilir
"Berdasarkan temuan tersebut langsung tindak lanjuti oleh tim gabungan. Tim Pidsus Polres Muba menemukan sisa lahan yang terbakar seluas 21 meter, sedangkan pelaku Neli juga berada di tempat sedang memadamkan api," ujar Malik, saat pers rilis, Selasa (30/5).
Pelaku langsung diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa korek dan puntung sisa pembakaran.
"Pelaku kita kenakan pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku diancam penjara maksimal 10 tahun. Kita mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Neli Karnedi mengakui dirinya membakar lahan dengan cara dibakar. Ia meyakinkan baru pertama kali melakukan hal tersebut, karena keterbatasan biaya membuka lahan menggunakan alat berat.
"Saya khilaf karena keterbatasan dana sehingga lahan tersebut dibakar. Rencananya lahan 1/2 hektare mau ditanami cabai," kata dia.