news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kurir karena Tak Mau Bayar Paket COD di Banyuasin

Konten Media Partner
6 Februari 2023 21:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru (baju kemeja merah) pria yang tikam kurir paket di Banyuasin. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Heru (baju kemeja merah) pria yang tikam kurir paket di Banyuasin. (ist)
ADVERTISEMENT
Pria bernama Heru (38 tahun) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi. Ia merupakan pelaku penikaman terhadap kurir jasa pengiriman dengan transaksi cash on delivery (COD) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar, mengatakan Heru merupakan pelaku penikaman terhadap korban Akbar Makrup (22 tahun), seorang kurir paket jasa pengiriman pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.
"Pelaku Heru ditangkap petugas saat berada di Kantor Desa Pulau Harapan, Banyuasin, setelah sebelumnya sempat buron," katanya, Senin 6 Februari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heru mengaku nekat menikam karena sakit hati dengan ucapan korban melalui voice note WhatsApp.
"Menurut pelaku, korban sempat mengirim voice note yang menyebut kalau gak ada uang tak usah memesan paket. Jadi pelaku tersinggung dan sakit hati," katanya.
Menurutnya, hal itu diawali saat korban menghubunginya untuk mengantarkan paket yang menggunakan sistem COD. Saat itu, Heru sedang berada di luar, ia pun meminta korban mengantarkan paket tersebut terlebih dahulu ke rumahnya, dan ia akan datang ke kantor jasa pengiriman tersebut untuk membayar.
ADVERTISEMENT
"Korban lalu mengantarkan paket itu dan diserahkan kepada keluarga pelaku. Namun, karena tak kunjung di bayar, korban kembali menghubungi pelaku," katanya.
Harry bilang, korban sendiri ditanyai oleh pimpinannya karena belum menyetorkan uang paket. Ia lalu berinisiatif ingin mengambil kembali paket tersebut dengan tujuan akan dibatalkan. Akan tetapi keluarga Heru tidak mau memberikannya.
"Keluarga pelaku menyebutkan tunggu sampai yang bersangkutan pulang baru datang lagi," katanya.
Setelah beberapa saat, Heru ternyata datang ke kantor jasa ekspedisi tersebut sembari marah-marah dan sempat terlibat cekcok mulut dengan korban. Ia lalu menyuruh korban mengambil paket di rumahnya.
"Saat korban kembali ke rumah pelaku itulah terjadi peristiwa penikaman. Setelahnya pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Harry melanjutkan, Heru beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Banyuasin, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT