Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Sindikat Mafia Tanah di Banyuasin
2 Agustus 2022 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar sindikat mafia tanah atau pembuat sertifikat tanah palsu di Kabupaten Banyuasin. 2 orang diamankan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, mengatakan kasus mafia tanah terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban.
"Korban ini awalnya ditawari oleh kedua pelaku, yakni EK (53 tahun) dan YS (34 tahun) untuk dibantu membuatkan sertifikat tanah secara cepat dengan biaya Rp 4,5 juta," katanya, Selasa (2/7).
Namun, korban curiga setelah sertifikat itu jadi, dan mendatangi Kantor BPN Banyuasin untuk mengecek kebenarannya. Dari sana diketahui kalau sertifikat miliknya tidak tercatat alias palsu.
"Sertifikat itu dinyatakan bukan produk BPN Banyuasin. Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Agus bilang, tim khusus mafia tanah Ditreskrimum Polda Sumsel yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap EK dan YS di 2 lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
Adapun hasil penyelidikan, YS diketahui mengaku sebagai pegawai BPN Banyuasin dan bertugas sebagai editor dokumen SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara EK merupakan mantan kepala desa du wilayah Banyuasin serta bertugas mencari korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 19 lembar SHM dan 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop, flashdisk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada korban serta pelaku lainnya," katanya.
Sementara dua orang yang ditangkap itu akan dijerat pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.