Konten Media Partner

Polisi Tangkap Sindikat Surat Swab Palsu di Sumsel

14 September 2021 19:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku pemalsu surat swab di OKU Selatan, Sumsel. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pemalsu surat swab di OKU Selatan, Sumsel. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, menangkap 4 orang yang merupakan sindikat pemalsuan surat swab antigen.
ADVERTISEMENT
Keempartnya yakni DA (35 tahun), DE (38 tahun), MY (38 tahun) dan R (29 tahun). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang dokter berinisial A yang merasa dirugikan namanya dicatut dalam surat palsu tersebut.
Kapolres OKU Selatan, Zulkarnain Harahap, mengatakan dari hasil penyelidikan atas laporan sang dokter, petugas kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Pelaku R merupakan mantan pegawai puskesmas, sementara tiga orang lainnya merupakan sopir bus dan travel," katanya, Selasa (14/9).
Adapun modus yang digunakan yakni menawarkan pembuatan surat keterangan swab antigen kepada penumpang bus dan travel, syaratnya hanya dengan foto KTP.
"Nantinya R akan membuat surat keterangan swab palsu tersebut," katanya.
Adapun biaya untuk pembuatan surat tersebut sebesar Rp 100 ribu per orang. Hasil yang didapat nantinya akan dibagi rata keempat pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan mereka baru ada tiga orang yang membuat surat itu. Namun masih kita kembangkan. Sementara motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.
Keempatnya akan dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.