Konten Media Partner

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Napi dalam Lapas di Palembang

20 Juli 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi napi. (Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi napi. (Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua napi di Lapas Merah Mata Palembang ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus pembunuhan napi bernama Sumaryano (33 tahun) yang ditemukan tewas terikat tali di kamar mandi yang sebelumnya diduga gantung diri pada, Kamis 18 Juli 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi tidak menemukan adanya indikasi korban bunuh diri. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban dibunuh oleh dua napi lain," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu 20 Juli 2024.
Bahkan Harryo menyebutkan dari hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan tim forensik RS Bhayangkara Palembang tidak ditemukan indikasi jika korban mengakhiri hidup.
"Usai kita mendapatkan informasi tersebut kita memeriksa rekan satu kamar korban," jelas dia.
Dari peneyelidikan tersebut pihak kepolisian lantas menangkap dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan sesama narapidana yakni, Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana di dalam lapas.
"Kedua tersangka kesal melihat sikap korban yang merupakan sosok napi baru namun tidak patuh dengan aturan di dalam lapas," ungkap dia.
ADVERTISEMENT