Konten Media Partner

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiaya Koas di Palembang

14 Desember 2024 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadilla alias Datuk (37) tersangka penganiayaan Koas di Palembang saat memasuki ruang pres rilis Polda Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Fadilla alias Datuk (37) tersangka penganiayaan Koas di Palembang saat memasuki ruang pres rilis Polda Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel resmi menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Koas di Palembang bernama Muhammad Lutfhi.
ADVERTISEMENT
Fadilla diketahui merupakan sopir keluarga Sri Meilina atau Lina, ibu dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang memicu konflik ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa Fadilla telah menyerahkan diri pada Jumat (13/12/2024) bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapkan satu tersangka atas kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang," ujar Sunarto, Sabtu 14 Desember 2024.
Menurut keterangan tersangka, aksi penganiayaan terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Tersangka mengaku terpancing emosi karena merasa korban bersikap tidak sopan saat bertemu dengan majikannya, Lina.
"Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh," jelas Kombes Pol Sunarto.
ADVERTISEMENT
Korban Muhammad Lutfhi masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang akibat luka memar di wajah dan trauma psikologis yang dialaminya. Kasus ini telah menyita perhatian publik setelah video pemukulan berdurasi 12 detik yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku. Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.