Konten Media Partner

PPNI Sumsel Tolak Rencana UU Kesehatan Omnibus Law

28 Oktober 2022 19:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPW PPNI Sumsel Subhan dan Pengurus DPW PPNI Sumsel, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPW PPNI Sumsel Subhan dan Pengurus DPW PPNI Sumsel, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menolak kebijakan rencana RUU tentang kesehatan Omnibus Law yang digadang-gadang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
ADVERTISEMENT
"Sikap kami tegak lurus dengan PPNI Pusat, PPNI Sumsel menolak UU keperawatan masuk RUU kesehatan omnibus law," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sumsel, Subhan, Jumat (28/10).
Subhan menuturkan penolakan tersebut dilakukan karena UU profesi perawat yang diatur di nomor 38 tahun 2014 akan diikuti sertakan dengan RUU tentang kesehatan Omnibus Law.
"Kami mempertahankan UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan tetap eksis. Kita juga meyakini dengan organisasi profesi diatur undang-undang, maka harga diri profesi berbeda," ungkapnya
Menurutnya, ketika aturan profesi diatur oleh pemerintah atau menteri membuat aturan tersebut tidak konsisten yang menjadikan aturan tersebut tidak ada kekuatan. Berbanding dengan UU yang tidak mudah berubah.
"Maka sangat disayangkan ketika UU ini sudah dilaksanakan, sudah ada dan tiba-tiba dicabut. Sementara kami tidak ada masalah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan dia menjelaskan selama 15 tahun perawat di Indonesia mendapatkan UU nomor 38 tahun 2014. Selama itu banyak pengorbanan yang dilakukan seperti materi modal sendiri, waktu dan bahkan melakukan demonstrasi untuk segera disahkan UU tersebut.
"Kami mendapatkan bukan cuma-cuma tapi berkeringat darah. Kami perjuangkan dari 1998, lalu mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan draf, dan 2008 siap draf tersebut," kata dia.