PPPK yang Aniaya Guru SMA 16 Palembang Kini Jadi Tersangka
·waktu baca 2 menit

Seorang guru PPPK berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Reskrim Polsek Sako usai diduga melakukan kekerasan terhadap PNS yang juga rekan sejawatnya, Yuli Mirza (58), di lingkungan sekolah SMAN 16 Palembang, Rabu (15/10/2025).
Kanitreskrim Polsek Sako, AKP Apriansyah, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Penyidikan sudah naik ke tahap penetapan tersangka. SR telah kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Peristiwa yang sempat terekam kamera CCTV sekolah itu bermula dari persoalan sepele: pengurusan berkas sertifikasi guru. Saat itu, Yuli bermaksud menyerahkan dokumen kepada operator sekolah, namun ditolak dengan alasan harus lebih dulu menemui kepala sekolah.
“Selama ini tidak pernah ada aturan seperti itu. Saya hanya ingin menyerahkan berkas seperti biasa,” tutur Yuli saat ditemui usai menjalani perawatan di RS Charitas Kenten.
Situasi pun memanas ketika perdebatan dengan operator terdengar oleh SR yang merupakan bendahara BOS sekolah tersebut. SR diduga terpancing emosi hingga menampar dan mendorong korban ke dinding.
Akibat insiden itu, Yuli mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Hasil visum et repertum memperkuat laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan korban ke Polsek Sako.
“Kepala saya masih pusing sampai sekarang. Tapi saya tetap ingin masalah ini diselesaikan secara hukum,” ucap Yuli.
Bahkan penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah sesuai KUHAP, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV.
