Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pria di Banyuasin Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Kebun Sawit
12 Agustus 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria di Banyuasin , Sumsel berinisial AR (35 tahun) ditangkap Polres Banyuasin. Penangkapan itu dilakukan karena AR diduga dengan sengaja membakar lahan miliknya seluas kurang lebih dua hektare untuk membuka kebun sawit.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyebutkan kejadian tersebut dilakukan AR yang merupakan petani di Dusun IV RT 008 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, pada Sabtu 10 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Penangkapan bermula dari deteksi titik api (hotspot) di Desa Bunga Karang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago dengan melakukan pemeriksaan di lokasi, " kata dia, Senin 12 Agustus 2024.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku AR dengan sengaja membakar lahan miliknya untuk persiapan penanaman kelapa sawit," tambah Ruri.
Ruri menjelaskan pada saat membakar lahan, diduga AR menggunakan korek api berwarna biru merk Tokai untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu buah korek api, satu ember plastik berwarna hitam, satu lembar kwitansi jual beli tanah, dan kayu ranting bekas pembakaran, " kata dia.
AR kini dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama pihak terkait, memeriksa ahli perkebunan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," kata dia.