Pria di Muba Ancam Sebarkan Video Porno agar Selingkuhannya Menikah dengannya

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RH, pria yang merekam dan menyebarkan video porno di Kabupaten Muba. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
RH, pria yang merekam dan menyebarkan video porno di Kabupaten Muba. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pria berinisial RIH (26 tahun) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap polisi setelah merekam dan menyebarkan video porno dirinya bersama teman wanitanya berinsial MU (30 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan peristiwa itu bermula saat RIH merekam persetubuhannya yang dilakukan di kamar rumah korban pada 26 Juli 2021.
"Keduanya memang memiliki hubungan kedekatan atau pacaran. Meskipun korban MU ini sebenarnya sudah memiliki suami," katanya, Kamis (14/10).
Ilustrasi video porno. (foto: Ary Priyanto/Urbann Id)
Kemudian, RIH menyebarkan video tersebut melalui Facebook dan grup WhatsApp melalui ponsel pada 26 September 2021. Video porno itu pun menyebar dengan cepat dan sempat membuat heboh warga Muba.
"Setelah melakukan penyelidikan pelaku RIH ditangkap petugas di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif RIH menyebarkan video asusilanya itu bertujuan agar MU bercerai dengan suaminya. Kemudian RIH dapat menikahinya.
ADVERTISEMENT
"Adapun motif lainnya yakni RIH meminta sejumlah uang tapi tidak diberikan korban," katanya.
Sementara RIH, membantah kalau melakukan pemerasan terhadap M. Menurutnya, uang dan sepeda motor yang diberikan korban merupakan pemberian tanpa adanya paksaan.