Konten Media Partner

Pria di Muba Gelapkan Uang Perusahaan Rp 402 Juta untuk Judi Slot

23 Mei 2023 19:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria bernama Aji yang menggelapkan uang perusahaan di Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pria bernama Aji yang menggelapkan uang perusahaan di Muba. (ist)
ADVERTISEMENT
Pria bernama Aji (29 tahun), di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi usai menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 402 juta. Ia pun sempat menjadi buron selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kanit Pidum, Iptu Dedy Kurniawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan PT BKI Karang Agung pada Februari 2023.
"Dari laporan itu menyebutkan telah terjadi penggelapan yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Aji," katanya, Selasa (23/5).
Menurutnya, uang yang digelapkan adalah dana pruning progresif PT BKI, dan sesuai dengan laporan sebesar Rp 402.868.263.
Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena Aji setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya. Setelah melakukan penyelidikan yang bersangkutan ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah, pada
Rabu (17/5).
"Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Aji mengaku kecanduan judi slot, uang yang digelapkan itu juga digunakan untuk bermain judi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Aji akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.