Konten Media Partner

Pria di Muba Menyelinap ke Rumah Orang dan Perkosa Gadis 13 Tahun

12 April 2025 20:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan dan barang bukti yang diamankan PPA Polres Muba. Foto : PPA Polres Muba
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan dan barang bukti yang diamankan PPA Polres Muba. Foto : PPA Polres Muba
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial NM (35) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berinisial W (13). Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, pada Rabu (19/2/2025) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding papan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Setelah masuk, ia langsung menuju kamar korban, mencekik, dan mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak. Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melawan saat pelaku melakukan tindakan bejatnya.
Korban yang mengalami trauma berat akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba untuk mendapatkan keadilan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Iptu Joni Jamaris, mengatakan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Kami memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan keterangan korban," ujarnya pada Sabtu (12/4/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster biru muda, satu helai celana dalam pink, satu bilah pisau yang digunakan pelaku, serta akta kelahiran korban. Setelah bukti dianggap cukup, pelaku berhasil ditangkap pada 10 April 2025.
ADVERTISEMENT
Kini NM telah ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindakannya yang melukai fisik dan mental korban.
Iptu Joni juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melapor segera jika ada indikasi kekerasan terhadap anak.
"Kami siap memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan, khususnya anak-anak, agar mereka mendapatkan keadilan," tegasnya.