Konten Media Partner

Pria di OKI Perkosa Anak Tiri yang Masih Berusia 10 Tahun

5 September 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pelaku yang tega memperkosa anak tirinya, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku yang tega memperkosa anak tirinya, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial RH (51) tega memperkosa anak tirinya berinisial PL yang masih berusia 10 tahun. Pelaku merupakan warga SP Padang OKI mengaku khilaf memperkosa anak tirinya yang terjadi pada 10 Agustus 2024 lalu. Namun Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku memperkosa anaknya karena kesal pada istri yang menolak ketika diajak berhubungan badan.   "Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya. Pelaku mengaku saat kejadian mengancam korban dan melakukan perbuatan itu baru satu kali," ujarnya Kamis 5 Agustus 2024. Hendrawan menyebutkan kelakuan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan RH kepada kakak perempuan. Kemudian, kakak perempuan korban melaporkan ayah tirinya ke polisi. Kini kondisi korban mengalami trauma dan polisi sudah meringkus pelaku. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga masa tahanan menjadi 20 tahun," tegasnya. Sementara itu, pelaku mengaku sudah empat tahun menikah dengan ibu korban. Hanya saja dia kesal setiap ingin mengajak istrinya berhubungan badan, istrinya selalu tertidur. "Saya khilaf dan baru pertama kali melakukannya. Saya meminta maaf kepada ibu korban dan menyesali perbuatan tersebut," ucapnya. Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi: 1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56 Whatsapp: 0821-3677-2273 Fax: (+62) 021-390 0833 Email: [email protected] 2. Komnas Perempuan Email: [email protected] Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/ Twitter: @komnasperempuan 3. LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB Email: [email protected] 4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121 Telpon: 0711-314004 Handphone: +62 812-7831-593
ADVERTISEMENT