Pria di OKU Selatan Hamili Anak Tiri, Terbongkar dari Tes DNA

Konten Media Partner
22 Februari 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. (shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. (shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria berinisial D (40 tahun) di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, ditangkap polisi setelah diketahui setubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya korban hamil hingga kini melahirkan anak.
ADVERTISEMENT
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyo Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Iptu Supardi, mengatakan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan lebih dari sekali.
"Perbuatan itu pertama kali dilakukan saat korban tidur pulas. Ia memang merasa ada orang yang tidur di sebelahnya. Tapi karena mengantuk korban tidak menghiraukannya," katanya, Kamis, 22 Februari 2024.
Supardi bilang, pagi harinya saat bangun tidur, korban memang merasa sakit di bagian sensitifnya dan ada cairan basah. Tapi tidak dihiraukan.
"Merasa aksi pertamanya berhasil, pelaku lantas melakukannya lagi hingga membuat korban hamil sampai melahirkan. Hal itu juga membuat korban menjadi trauma," katanya.
Keluarga juga awalnya sempat curiga mengapa korban bisa hamil dan tidak mau menjelaskan siapa orang yang telah melakukan perbuatan itu terhadapnya. Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga awalnya mengelak dan tidak mengaku kalau korban sampai hamil dan punya akan karena ulahnya," katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan panjang, sampai dengan melakukan tes DNA Biologis di Laboratorium Forensik Palembang. Serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban.
"Setelah hasil tes DNA keluar pelaku tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatan tersebut sudah tiga kali dilakukannya," katanya.
Selain menangkap D, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) hasil tes DNA dengan nomor R/3914/XI/2023/Bidlabfor Polda SUMSEL dan barang bukti lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban, saat ini kondisinya masih terus dipantau oleh Unit PPA Polres OKU Selatan, untuk memastikan kondisi psikis korban sebagai pelajar sudah membaik dan melanjutkan kembali sekolahnya.
ADVERTISEMENT