news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Palembang Ditangkap Polisi Usai Perdagangkan Beo Nias

Konten Media Partner
18 Juni 2022 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ross Sugesta, pria yang memperdagangkan Beo Nias saat diamankan polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ross Sugesta, pria yang memperdagangkan Beo Nias saat diamankan polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
Pria bernama Ross Sugesta (27 tahun), di Palembang ditangkap polisi usai memperdagangkan satwa dilindungi jenis Beo Nias atau Gracula Robusta.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan Ross diketahui memasarkan satwa dilindungi itu melalui grup di media sosial Facebook.
Maka dari itu, kepolisian lalu berkoordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel untuk selanjutnya bergerak melakukan penangkapan di kediaman Ross di daerah Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Dari hasil penggerebekan petugas mendapati enam ekor burung jenis Beo Nias dalam keadaan hidup yang siap dijual. Burung-burung itu ditempatkan pada sebuah kandang kawat," katanya, Sabtu (18/6(.
Tri bilang, Beo Nias ini memiliki ciri tubuh yang lebih besar dari jenis Beo lainnya. Selain itu, Beo yang disita petugas juga memiliki tingkat kepintaran dalam menyerap dan menirukan kata yang diucapkan manusia.
"Beo yang diamankan kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, satwa tersebut didatangkan langsung dari Nias, melalui seorang penjual dari Padang. Adapun Ross membelinya seharga Rp 700 ribu per ekor.
"Tersangka ini lalu menjual kembali Beo tersebut seharga Rp 1,2 juta per ekor," katanya.
Selain itu, kata Tri, Ross juga diketahui bahwa satwa yang dijualnya itu dilarang untuk diperdagangkan. Tapi demi keuntungan, yang bersangkutan nekat melakukannya.
"Beo Nias berstatus dilindungi. Menurut BKSDA populasinya di alam liar terancam punah akibat sering diburu manusia," katanya.
Sementara Ross sendiri akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT