Pria di Palembang Pukuli Istrinya Pakai Balok Kayu karena Meminta Uang

Konten Media Partner
12 Maret 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria bernama Ahmad Jais saat diamankan polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pria bernama Ahmad Jais saat diamankan polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria bernama Ahmad Jais (54 tahun), di Palembang ditangkap polisi usai memukuli istrinya berinisial DA hanya karena korban meminta uang.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, mengatakan kasus KDRT oleh pria itu terjadi di rumah mereka Jalan Pembangunan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
"Berawal saat korban DA meminta uang kepada pelaku. Namun pelaku tidak senang hingga terjadi cekcok mulut," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.
Cekcok mulut tersebut membuat Ahmad emosi sehingga mengambil helm yang ada di dekatnya dan langsung memukulkan ke kepala korban 4 kali.
"Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke badan korban," katanya.
Setelah kejadian itu, Ahmad kabur dari rumah, sementara korban melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkapnya.
ADVERTISEMENT
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti helm dan balok kayu yang dipakai pelaku memukul korban," katanya.
Atas perbuatannya, Ahmad akan dijerat pasal 44 ayat 1 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ahmad Jais membantah kalau sudah melakukan KDRT kepada korban. Menurutnya, mereka memang sempat terlibat cekcok mulut tapi tidak sampai ada pemukulan.
"Intinya saya tidak berbuat KDRT seperti yang dituduhkan itu," katanya.