Konten Media Partner

Pria di Palembang Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun

20 November 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Palembang saat merilis tersangka yang menyetubuhi anak kandungnya, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Palembang saat merilis tersangka yang menyetubuhi anak kandungnya, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Palembang, Sumsel berinisial AL (48 tahun) tega menyetubuhi anak kandungnya selama 9 tahun di mulai sejak 2015-2024. Terbongkarnya kasus persetubuhan setelah anak kandungnya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 14 November 2024 lalu. "Berdasarkan laporan korban, aksi terakhir pelaku ini dilakukan pada 12 November 2024 lalu, " kata Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihartono, Rabu 20 November 2024 saat melakukan rilis kasus persetubuhan anak kandung. Harryo menjelaskan korban merekam aksi tersebut secara diam-diam dan dijadikannya sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya sendiri,” katanya. Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka ini sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Sehingga, korban pun pasrah mengikuti kemauan tersangka. Terlebih lagi, korban notabenenya adalah anak kandung tersangka. Dalam aksi terakhirnya, tersangka meminta korban untuk mengantar dan meninggalkan ibunya di pasar. Sesampainya di rumah tersangka langsung melakukan aksi tidak senonoh tersebut. "Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku," kata dia. Atas perbuatannya, tersangka AL dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT