Pria di Palembang Tertipu Penggandaan Uang di Aplikasi TanTan

Konten Media Partner
17 April 2024 20:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yunus saat melaporkan kasus penipuan di aplikasi kencan online yakni Tan Tan, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yunus saat melaporkan kasus penipuan di aplikasi kencan online yakni Tan Tan, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yunus (57 tahun) menjadi korban penipuan di aplikasi kencan online yakni Tan Tan.
ADVERTISEMENT
Yunus tergiur dengan janji terduga pelaku yang dapat menggandakan uang dari Rp10 juta menjadi hingga Rp30 juta oleh pemilik akun bernama Sakbani.
"Saya diajak bisnis investasi Smart Wallet oleh pelaku. Saya belum begitu tergiur. Namun pelaku terus mengabari saya dan memotivasi serta dijanjikan transfer uang senilai Rp10 juta menjadi Rp30 juta," kata dia, Rabu 17 April 2024.
Dengan terus dijanjikan oleh pemilik akun tersebut membuat Yunus memberanikan diri dengan memberikan uang Rp41,7 juta kepada terduga pelaku.
"Sampai sekarang yang dijanjikan pelaku tidak ada, bahkan uang yang ditransfer  kepada pelaku belum juga bertambah dan tidak ada yang dikembalikan," ujar dia.
Korban pun membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan uangnya dapat kembali dan pelaku ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap pelaku dapat bertanggung jawab," jelas dia.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.