Konten Media Partner

Pria Lansia di OKU Selatan Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

10 September 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres OKU Selatan saat menggelar press rilis kasus pencabulan anak, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polres OKU Selatan saat menggelar press rilis kasus pencabulan anak, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Seorang pria lansia di OKU Selatan di Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca berinisial S (65 tahun) mencabuli anak tetangganya berinisial SY (7 tahun).
ADVERTISEMENT
Pencabulan itu terjadi ketika korban tengah asyik menonton perlombaan 17 Agustus yang lalu di desanya sendirian di antara keramaian.
"Dengan modus iming-iming uang Rp 5 ribu, pelaku berhasil membujuk korban untuk mengikuti dirinya ke sebuah tempat sepi yang jauh dari pandangan warga. Di tempat inilah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban, " kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Suhendro,
Setelah kejadian, korban yang trauma berlari pulang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.
"Mendapat laporan ini, kami langsung bertindak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Proses penangkapan S disaksikan oleh sejumlah warga yang terkejut dan marah dengan tindakan pelaku.
"Mereka tak menyangka pria yang selama ini dikenal ramah dan sering berbaur dalam kegiatan desa, bisa melakukan perbuatan sekeji itu," ucapnya.
Pelaku merupakan tetangga dekat korban, sehingga membuat kejadian ini semakin menyakitkan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar," tambah Suhendro.
S saat ini telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami akan memproses kasus ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," tegas Kompol Suhendro dalam pernyataannya.
Kompol Suhendro juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dalam situasi yang ramai.
"Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan," kata dia.