Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Subbag Humas, AKP Iriansyah, mengatakan kasus pemerkosan itu terjadi 12 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sang pria paruh baya itu menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela bagian depan.
"Korban yang tenga tertidur di ruangan depan langsung dibekap oleh pelaku sembari mengancam agar diam kalau tidak mau dibunuh," katanya, Sabtu (3/10).
Selanjutnya, pelaku mengambil hordeng yang kemudian digunakannya untuk mengikat tangan korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku pun dengan leluasa melakukan tindak asusila tersebut.
"Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang," katanya.
Pelaku sendiri sempat beberapa saat menjadi buronan polisi, hingga kemudian tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya pada Jumat (2/10), untuk kemudian dan langsung melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat memerkosa korban," katanya.
Iriansyah bilang, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf. Sementara atas perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.