Pria Paruh Baya di Sumsel Perkosa Nenek 65 Tahun

Konten Media Partner
3 Oktober 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sukari (baju hijau), pria paruh baya yang memerkosa seorang nenek 65 tahun di OKI, Sumsel. (foto: dok. Polres OKI)
zoom-in-whitePerbesar
Sukari (baju hijau), pria paruh baya yang memerkosa seorang nenek 65 tahun di OKI, Sumsel. (foto: dok. Polres OKI)
ADVERTISEMENT
Sukari (55 tahun), pria paruh baya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel, nekat memerkosa seorang nenek yang berusia 65 tahun. Bahkan, pelaku pun sempat menjadi buronan polisi akibat ulahnya itu.
ADVERTISEMENT

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Subbag Humas, AKP Iriansyah, mengatakan kasus pemerkosan itu terjadi 12 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sang pria paruh baya itu menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela bagian depan.

"Korban yang tenga tertidur di ruangan depan langsung dibekap oleh pelaku sembari mengancam agar diam kalau tidak mau dibunuh," katanya, Sabtu (3/10).
Selanjutnya, pelaku mengambil hordeng yang kemudian digunakannya untuk mengikat tangan korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku pun dengan leluasa melakukan tindak asusila tersebut.
Ilustrasi pemerkosaan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
"Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang," katanya.
Pelaku sendiri sempat beberapa saat menjadi buronan polisi, hingga kemudian tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya pada Jumat (2/10), untuk kemudian dan langsung melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat memerkosa korban," katanya.
Iriansyah bilang, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf. Sementara atas perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.