Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pria Pemilik Ilmu Kebal di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
26 Februari 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat, 23 Februari 2024.
Berawal saat korban dan Basri terlibat cekcok karena masalah pecahan batu yang mengganggu akses menuju rumah Basri. Pertikaian itu berujung korban emosi dan menampar muka Basri.
Tidak terima dengan perlakuan itu, Basri lantas pulang ke rumah mengambil pedang lalu kembali mendatangi Adios. Saat itu, Basri bertemu dengan Marhan yang kebetulan juga membawa pisau karena habis memancing.
Setelah bertemu, Basri dan Adios kembali terlibat cekcok mulut dan berujung pembacokan terhadap korban. Namun, meski telah dibacok korban awalnya tidak terluka.
Melihat hal itu, Basri lantas menancapkan mata pedangnya ke tanah kemudian kembali mengayunkan pedang tersebut ke arah korban dan berhasil melukainya.
ADVERTISEMENT
Melihat korban sudah terluka, Marhan lantas ikut melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban hingga membuatnya terjatuh.
Setelah itu, Basri lantas membacok korban berulang kali hingga membuatnya tewas di lokasi. Mengetahui korban tidak berdaya, keduanya lantas melarikan diri.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, mengatakan keduanya ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kertapati dan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Korban setelah mengalami luka bacok di leher, bahu kiri, kepala bagian kanan, punggung dan jari tangan kanan putus," katanya.
Angga bilang, dari keterangan Basri korban memang sempat kebal saat dibacok olehnya. Maka dari itu, yang bersangkutan berinisiatif menancapkan pedangnya ke tanah untuk kemudian kembali menyerang korban.
"Tujuannya agar dapat melukai korban, dan setelah korban terluka pelaku kembali melakukan penganiayaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan keduanya. Mereka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Live Update