Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Purnawirawan Laporkan Dugaan Penipuan Tanah Kavling Kodam II Sriwijaya
7 Mei 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Puluhan purnawirawan TNI dan pensiunan PNS di Palembang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait program kavling tanah Kodam II Sriwijaya (Swj) ke Denpom II/Swj pada Selasa, 30 April 2025. Laporan ini mengacu pada permasalahan kavling tanah yang belum diterima sejak pelunasan pembayaran antara tahun 2001 hingga 2004.
ADVERTISEMENT
Program kavling tanah untuk anggota dari Kodam II/Swj ini dilaksanakan dari rentang waktu Tahun 2001 s/d 2004, di mana, berdasarkan Surat Edaran PANGDAM II/SWJ, progam yang bertujuan mensejahterakan masa tua para prajurit, Kodam II/Swj menyediakan kavling tanah yang berlokasi di kecamatan talang kelapa,dengan pembayarannya potong gaji setiap bulan melalui juru bayar selama tiga tahun.
Meskipun begitu, penantian selama lebih dari 25 tahun sejak kavling tanah tersebut dilunasi, para prajurit yang sekarang sudah pensiunan ini tak kunjung mendapatkan haknya yakni kavling tanah dengan sertifikat resmi.
"Jadi, benar kita melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Terlapor (Mayor Prun Czi Kusmanto) Jabatan Mantan P₁ Wakazidam, Kesatuan Zidam II/Swj." dkk. ungkap Aliyul Hidayat SH didampingi Ade Satriansyah SH dan Tamsil.SH dari Kantor Hukum Aliyul Hidayat dan Rekan selaku kuasa hukum purnawirawan dan pensiunan, Selasa 6 April 2025.
ADVERTISEMENT
Bersama rekan kuasa hukum, Hikmi Wahyudi dan Akbar sigit yang mewakili puluhan kliennya melalui Ibu Mora Ferlien (55) warga Jalan Kompleks Garuda Putra Kelurahan 20 Ilir D4 Kecamatan IT I Palembang mendatangi Pomdam II/Swj.
Kedatangan pihaknya ke POMDAM II/SWJ, pada Rabu 30 April 2025 kemarin, Melaporkan kejadian diduga perkara tindak pidana 'Penipuan dan Penggelapan' yang dilakukan oleh Mayor Purn Czi Kusmanto, dkk, tercatat dalam laporan pengaduan nomor: STTLP/ 17 /IV/2024.
Dijelaskan, kronologis peristiwa ini bermula pada Rabu tanggal 06 Februari 2004 panitia pengadaan tanah kavling Kodam II/Swj menawarkan program cicilan kavling tanah di Talang Kelapa di daerah Pematang Lebong Kecamatan Sukarame.
Merasa tertarik, puluhan kliennya bersama ratusan orang korban lainnya, membeli tanah kavling tersebut dengan ukuran berbeda sesuai golongan dan pangkat dengan angsuran biaya bervariasi dengan dibuktikan langsung kuitansi.
ADVERTISEMENT
Namun, seiring berjalannya waktu, salah satu panitia (Terlapor) menawarkan secara tunai kepada kliennya. Yang juga hingga saat ini belum menerima kavlingtanah seperti yang dijanjikan terlapor yang menyampaikan pada pelapor bahwa hal tersebut dapat dilakukan terlapor karena secara langsung sebagai panitia pengadaan tanah.
Menurutnya, pada masa itu Prajurit dan PNS tertarik dan membeli kavling tanah kodam tersebut, karena Kodam yang menawarkan melalui surat edaran Panglima ke kesatuan masing-masing mengenai Program kavling tanah tersebut, harapannya prajurit dapat sejahtera di masa tua.
"Namun sampai Tahun 2025 ini baru sebagian yang terealisasi. Total yang kita dampingi dan ratusan orang korban sampai sekarang belum menerima haknya," ungkap Al sapaannya.
Berbagai upaya telah dilakukan kliennya, namun pihak Kodam berdalih hal tersebut tidak dapat diberikan lantaran sebagian kavling tanah yang dibeli Kodam melalui panitia pengadaan,di kemudian hari tanah tersebut diklaim orang lain,dan Panglima waktu itu menyatakan tanah tersebut bukan milik Kodam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut didasari pada Tahun 2013 diadakan pertemuan oleh pihak Kodam yang dihadiri oleh ahli waris yang mengeklaim tanah tersebut, perwakilan kelurahan Talang Kelapa dan pada saat itu melalui surat yang ditandatangani Panglima menyatakan kavling tanah Kodam tersebut bukan Tanah Kodam, lantaran salah letak.
"Padahal, sebelumnya ada gugatan juga terkait tanah tersebut, namun dimenangkan Kodam dengan keputusan inkrah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan menyatakan tanah tersebut adalah kavling tanah Kodam, yang diperuntukkan untuk prajurit dan sekarang sudah purnawirawan." Ujarnya.
Pada tahun 2019 Kodam II/Swj mengeluarkan data-data nama pemilik kavling tanah. Dari data itu, Kliennya banyak yang tidak masuk data, sebagaian lantaran membeli secara tunai ke panitia tanah kavling (terlapor).
ADVERTISEMENT
"Purnawirawan ini melakukan kredit rentan waktu Tahun 2001 s/d 2004 secara mencicil atau kredit. Cicilan dalam dua angsuran masing-masing dengan ukuran 400 meter persegi dan 200 meter persegi. Artinya dalam rentan waktu tiga tahun klien kita ini sudah lunas, secara cicil. ada juga yang membeli secara tunai. Tapi tanah itu sampai saat ini tanah hingga kini belum juga diberikan kepada klien kami." tambahnya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari Kodam II/Swj, selain melaporkan dugaan Tindak pidana Penipuan, penggelapan yang dilakukan oknum kepanitiaan kavling tanah dkk. Kami juga mengimbau Kodam untuk segera merealisasikan kavling tanah, diserahkan kepada purnawirawan yang sudah lunas dicicil." katanya lagi.
Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian puluhan juta beserta korban lainnya berjumlah 364 orang untuk masing luas tanah 400 meter persegi (14,5 Ha) dengan total kerugian sebesar Rp1 Miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengapresiasi penyidik Pomdam yang bersedia dan bersungguh-sungguh menangani perkara ini. Harapan kami hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum pada klien kami dan hak klien kami diberikan sepatutnya." Jelasnya.
Sementara, salah seorang purnawirawan TNI, Kapten Asril, salah seorang korban selaku prajurit pulang Dinas dan ditawarin tanah kepada juru bayar. Kredit dicicil selama tiga tahun.
"Dengan kejadian ini saya berharap sejak Tahun lunas saya berharap tanah itu dikeluarkan sertifikatnya."
"Kami Purnawirawan ini sudah tidak punya harapan lagi. Rumah tidak punya, anak banyak sampai terlilit utang." Ujarnya sambil mata berkaca-kaca.
Disisi lain, Kuasa Hukum Tamsil menambahkan bahwa melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tanggal 30 april 2025
"Pelapor sudah di periksa. Artinya sudah mulai berproses sehingga kita apresiasi langkah penyidik."
ADVERTISEMENT
Harapan ke depan ini merupakan langkah awal untuk proses penyelesaian yang dialami korban terkait janji dari Kodam untuk kesejahteraan untuk para prajurit yang saat ini sudah Purnawirawan.
"Harapan korban tanah diberikan serta sertifikat resmi dan tidak bersengketa atau bermasalah," jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi ke Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Eko Syahputra terkait laporan yang dilayangkan para purnawirawan serta pensiunan didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra menjelaskan bahwa belum mengenal secara pasti terkait persoalan ini. Lantaran bukan bidang yang ia tangani sejak awal, sehingga belum bisa menjawab laporan yang ada.
"Mungkin harus data dicari dulu ini kronologinya dari awal sampai dengan sekarang seperti apa," jelasnya.
ADVERTISEMENT