Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Relawan Ungu Bantah Dukung HDCU di Pilgub Sumsel
11 Oktober 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun statement tersebut langsung ditepis oleh Pembina Relawan Ungu, Lury Elza Alex yang diwakili Jubir Okta Alfarisi yang mengaku jika Relawan Ungu tetap berada di barisan Paslon nomor urut 3 yakni Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati).
"Sejak awal Relawan Ungu telah memberikan dukungan ke Matahati yang notabene juga didukung partai Golkar dan Pembina Relawan Ungu (Lurry) sebagai salah satu kader Golkar harus tegak lurus dengan partai, " kata Okta, Jumat 11 Oktober 2024.
Selain itu orang-orang yang mengatasnamakan Relawan Ungu itu juga mengeklaim telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Mengenai hal tersebut Okta menegaskan HAKI itu sudah kedaluwarsa pada 2018 dengan nomor pendaftaran idm:000219824.
Tak hanya itu HAKI yang didaftarkan untuk kegiatan tertentu yang tidak terkait dengan politik atau kegiatan organisasi massa (Ormas).
ADVERTISEMENT
"Hak tersebut sudah kedaluwarsa, dan kelasnya bukan untuk kegiatan politik, melainkan untuk penggunaan pribadi di level kelas 4-5," tambah Okta.
Okta menjelaskan Relawan Ungu merupakan besutan dari Eliza Alex Noerdin yang merupakan istri dari eks Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin yang berdiri sejak 2008 silam tepatnya pada Pilgub Sumsel 2008.
"Relawan Ungu sejak awal bukan organisasi adalah gerakan yang mendukung kepemimpinan pro-rakyat yang diusung oleh Pak Alex Noerdin dan terbentuk dengan sendirinya terus berkembang serta menyebar dengan di berbagai macam daerah kabupaten/kota di Sumsel," kata dia.
Untuk itu, Okta kembali menegaskan fokus utama Relawan Ungu saat ini mendukung Matahati, yang memiliki visi misi yang sejalan dengan Alex Noerdin yang pro rakyat.
ADVERTISEMENT
"Kami mendukung Matahati karena Paslon tersebut ingin mengembalikan lagi program pro rakyat seperti era Alex Noerdin salah satunya sekolah dan berobat gratis, " kata dia.
"Penegasan ini sekaligus meluruskan klaim-klaim yang menyebut Relawan UNGU mendukung kandidat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip awal Relawan UNGU tersebut, " tambah dia.
Sementara itu, Luhut Sinaga Kuasa Hukum Lurry Elza mengatakan pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait pencatutan nama Relawan UNGU karena sudah kedaluwarsa dan tidak dilindungi hak hukum khusus di dalamnya.
"Sehingga di dalam permasalahan ada orang yang merasa dirugikan terhadap penggunaan merk tersebut, yang paling utama harus memiliki dasar, jika memang tidak memiliki dasar, saya menilai kurang tepat untuk diajukan keberatan, saran saya dipastikan dulu legalitas formilnya terhadap potensi permasalahan atau keberatan yang akan diajukan," kata dia
ADVERTISEMENT
Selain itu Luhut menerangkan apabila ada sengketa harus dipastikan perbandingannya sama, baik ada kesamaan pokok dan kesamaan di ruang lingkup itu dulu yang kita lihat, sehingga perbandingan permasalahan ini setara.
"Jika memang sudah bedah kelas maka dipastikan itu beda ruang lingkup dan itu bukan kualifikasi suatu permasalahan, jadi di sini sudah tidak memiliki dasar hukum, bidang dan kelasnya berbeda serta kurang tepat, karena statusnya sudah kedaluwarsa," kata dia.