Konten Media Partner

Remaja di Pali Diperkosa Ayah Tiri Seminggu 2 Kali, Kini Hamil 8 Bulan

20 Juli 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah tiri di Pali berinisial RU saat diamankan polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ayah tiri di Pali berinisial RU saat diamankan polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
Seorang remaja perempuan berinisial LY (14 tahun) di Kabupaten Pali, Sumsel, kini hamil 8 bulan setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya berinisial RU (34 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira, didampingi Kanit PPA, Iptu Dayend, membenarkan mereka telah mengamankan pria berinisial RU atas tindakan pemerkosaan terhadap anak tersebut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan YH (37 tahun) yang merupakan ibu korban atas perubahan sifat dan tubuh anaknya itu.
"Korban belakangan ini sering murung dan perutnya nampak semakin membesar," kata Dayend, Sabtu, 20 Juli 2024.
YH pun kemudian membujuk korban agar bercerita mengenai masalah yang dihadapinya. Alhasil, saat itu lah YH tahu kalau anaknya itu kini tengah hamil setelah diperkosa suaminya sendiri.
"Hasil pemeriksaan dokter, korban kini dalam kondisi hamil delapan bulan. Ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah RU diamankan, baru lah diketahui kalau aksi pemerkosaan itu telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 lalu, dan terakhir kali dilakukan pada Juli 2024, atau saat korban tengah hamil.
Dari pengakuan RU, perbuatan itu dilakukan di pondok kebun dan rumah saat ibu korban mandi atau sedang tidur. RU juga mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menurut dan memberitahukan masalah ini ke ibunya sehingga membuat korban selama ini takut.
"Dari pengakuan pelaku sudah lebih dari 30 kali. Bahkan dalam seminggu bisa terjadi sampai dua kali," katanya.
Atas perbuatannya, RU akan dijerat dengan pasal 81 jo 76D UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.