Kumparan Logo
Konten Media Partner

Remas Payudara Siswi SMA, Seorang Mahasiswa di Sumsel Ditangkap Polisi

Urban Idverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tindak asusila. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tindak asusila. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)

AT (22 tahun), mahasiswa di Sumatera Selatan, ditangkap petugas kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan kasus tindak pencabulan dengan meremas payudara seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pagar Alam.

Kepala Kepolisian Resor Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Pagarjaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Saat itu, pelaku yang berboncengan dengan korban hendak pulang dari kawasan wisata Gunung Dempo. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku ini meraba paha korban kemudian menghentikan sepeda motornya.

"Setelah motor berhenti, pelaku langsung berbalik badan dan meremas payudara korban. Kemudian korban berontak dan melarikan diri," katanya, Senin (11/5).

Tak terima dengan perlakuan pelaku, kata Dolly, korban yang pulang ke rumah mengadukan perbuatan itu kepada orang tuanya, untuk selanjutnya melaporkan tindakan asusila itu kepada pihak kepolisian.

"Mendapat laporan tersebut petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," katanya.

Dolly bilang, pelaku saat ini sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di Polres, yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Pagar. Menurut pelaku, tindakan itu dilakukan karena khilaf.

"Atas perbuatan itu, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya. (jrs)

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!