Rumah Mewah Milik Tersangka Rapid Test Bekas di Sumsel Disita Polisi

Konten Media Partner
1 September 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah mewah yang masih dalam tahap pembangunan milik Picandi Moscojaya di Lubuklinggau. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah mewah yang masih dalam tahap pembangunan milik Picandi Moscojaya di Lubuklinggau. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Rumah mewah milik salah satu tersangka kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Picandi Moscojaya (45), disita oleh Polda Sumatera Utara atas izin dari PN Lubuklinggau, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Rumah yang masih dalam proses pembangunan itu berada di Griya Pasar Ikan, Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Di pagar rumah terlihat garis polisi dan spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Telah Disita”. Penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Kedua, penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021. Menyatakan tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Muslim, mengatakan penyitaan dilakukan oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Petugas kepolisian kemudian menemui saya dan menginformasikan terkait hal itu. Lalu ada berkas yang diminta untuk saya tandatangani selaku ketua RT," katanya, Rabu (1/9).
Panitera Muda Pidana PN Lubuklinggau, Wahyu Agus Susanto, membenarkan bila PN Lubuklinggau telah memberikan izin atas penyitaan aset milik Picandi Moscojaya.
"Penyitaan atas permintaan dari pihak kepolisian dari Polda Sumatra Utara," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan prosedur maka Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan.
"Kita juga melakukan penelitian terhadap berkas penyitaan yang masuk. Setelah dinyatakan lengkap baru kita keluarkan surat izin penyitaan,” katanya.