Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Sakit Hati Dicerai, Wanita di Lubuklinggau Jebak Mantan Suami Pakai Narkoba
6 Juni 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Narkoba, AKP Hendrawan, mengatakan kasus ini berawal dari informasi dari tersangka Indah Wara, yang melaporkan mantan suaminya akan pesta narkoba .
"Indah ini menginformasikan bahwa Jaka ini akan pesta narkoba di rumahnya Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," katanya, Selasa (6/6).
Mendapatkan informasi itu, tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Jaka.
"Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan beberapa kejanggalan dan diketahui bahwa Jaka ini sudah dijebak oleh Indah, yang tak lain mantan istrinya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Indah akhirnya mengaku kalau dialah yang membeli narkoba itu dan menyimpannya ke dalam tas mantan suaminya itu," katanya.
Selain itu, Indah mengaku kalau aksi itu dilakukan karena yang bersangkutan menyimpan dendam dan sakit hati kepada Jaka karena sudah diceraikan.
"Jadi dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," katanya.
Atas perbuatannya, Indah akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Live Update