Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sakit Hati saat Mau Pinjam Uang Jadi Motif Pria di OKI Tembak Temannya

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto didampingi Bupati Muchendi di press rilis penangkapan pelaku penembakan. Foto : Dok Humas Polres OKI
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto didampingi Bupati Muchendi di press rilis penangkapan pelaku penembakan. Foto : Dok Humas Polres OKI

Seorang petani bernama K (40) ditemukan tewas dengan luka tembak di dada di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Senin (6/10/2025) pagi. Pelaku penembakan tak lain adalah RN (25), warga satu desa yang dikenal sebagai teman korban.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan, aksi sadis itu dipicu oleh dendam karena pelaku sakit hati saat dipermalukan oleh korban ketika hendak meminjam uang.

“Pelaku sakit hati karena korban menolak memberi utang dan mengejeknya di depan orang banyak, kejadian itu sekitar enam hari sebelum peristiwa penembakan,” jelas dia di press rilis, Senin (6/10/2025).

Didorong oleh emosi dan rasa malu, RN kemudian menyiapkan senjata api rakitan. Pada Senin pagi, pelaku mendatangi K di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju. Tanpa banyak bicara, ia menembakkan satu peluru tepat ke dada, K tewas di tempat akibat luka tembak tersebut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto saat menanyakan motif penembakan yang dilakukan pelaku terhadap temannya. Foto : Istimewa

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil menangkap RN sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan sebagai barang bukti.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Polisi juga menambahkan jeratan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Eko mengingatkan warga agar tidak menyimpan dendam dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

“Kami tegaskan, setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. Jangan pernah membawa atau menggunakan senjata api tanpa izin, karena risikonya sangat fatal,” tegasnya.