Kumparan Logo
Konten Media Partner

Saksi Kasus 'Mayat Ranjang' Mencium Bau Busuk dari Kamar Prada DP

Urban Idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdawa kasus 'Mayat Ranjang', Prada DP saat menjalani sidang lanjutan di Peradilan Militer I-04 Palembang. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdawa kasus 'Mayat Ranjang', Prada DP saat menjalani sidang lanjutan di Peradilan Militer I-04 Palembang. (Foto: istimewa)

Peradilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus 'Mayat Ranjang' yang menjerat anggota TNI , Prada DP sebagai terdakwa pembunuhan Fera Oktaria (21 tahun), yang tak lain merupakan kekasihnya.

Pada persidangan kali ini, Oditur Mayor Chk Andi Putu mengadirkan tiga orang saksi. Yakni, Arafik, sebagai penjaga malam penginapan Sahabat Mulia, Wiwin Safitri, kasir sekaligus menantu pemilik penginapan, dan Nurdin, petugas kebersihan penginapan.

Saksi Nurdin mengatakan, pada Kamis (9/5) dirinya yang saat itu tengah menyapu halaman mencium aroma tidak sedap dari lantai dua penginapan tersebut. "Saya kira sampah, tapi bau busuk tersebut seperti bangkai tikus," kata Nurdin saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis (8/8).

Selanjutnya, Nurdin pun berinisiatif untuk membuang sampah yang ada pada sejumlah tong sampah di lantai dua penginapan itu. Akan tetapi, meski sampah sudah dibuang, bau busuk tersebut tak kunjung hilang. Setelah dicari, ternyata bau tersebut berasal dari kamar 06, tempat Prada DP menginap.

"Saya juga sempat mengetok pintu kamarnya, tapi tak ada jawaban," katanya.

Kemudian, pada keesokan harinya atau Jumat (10/5), bau tersebut ternyata semakin menyengat hidung. Nurdin pun semakin curiga terlebih tamu yang meningap di kamar tersebut tak kunjung kembali. Lalu, dirinya pun berinisiatif menghubungi saksi Arafik, dan melapor ke RT, RW, serta polisi.

"Polisi yang akhirnya membuka pintu kamar itu, hingga baru diketahui jika di dalam kamar ada mayat korban," katanya.

Padahal, kata Nurdin, sebelum ditemukannya mayat korban, dirinya sempat berbincang dengan terdakwa Prada DP mengenai sewa speed boat dari Sungai Lilin menuju Karang Agung.

"Saat itu terdakwa bertanya kepada saya mengenai harga sewa sebuah speed boat. Saya juga sempat menanyakan pekerjaan terdakwa, dan dijawab kalau dia (Prada DP) menjalankan bisnis koral," katanya.

Sementara saksi Wiwin mengaku melihat terdakwa datang ke penginapan dengan membawa sebuah koper besar. Saat itu, ibunya sempat bertanya mengenai koper itu. "Ibu saya yang bertanya kepada terdakwa. Besar sekali kopernya pak, beli berapa? Dia (Prada DP) bilang mau bantu ibunya pindahan dari Lampung, beli Rp 250 ribu,"kata Wiwin, menirukan percakapan ibunya dengan terdakwa saat itu. (jrs)

embed from external kumparan