Konten Media Partner

Sanksi Pelanggar PSBB di Palembang: Menyapu Jalan hingga Bersihkan Parit

14 Mei 2020 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelanggar PSBB. (foto: dok. Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelanggar PSBB. (foto: dok. Antara)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang saat ini tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya mulai berlaku dua hari setelah lebaran. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar nantinya seperti menyapu jalan dan membersihkan parit.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan secara umum sebenarnya aturan terkait penerapan PSBB sudah tidak ada masalah karena mengacu kepada Permenkes No 9 tahun 2020. Tinggal lagi, bagaimana nantinya implementasinya di lapangan.
"Hasil rapat, ternyata di lapangan itu berkembang. Seperti masalah sanksi maupun denda yang akan dikenakan bagi pelanggar PSBB ," katanya, Kamis (14/5).
Dewa bilang, karena berupa Perwali, maka sanksi yang dapat diberikan tidak mengarah kepada pidana umum. Namun lebih kepada yang sifatnya memberikan edukasi ke masyarakat. Kemudian, juga dapat berupa denda dalam jumlah tertentu.
"Kalau sanksinya secara umum sama dengan daerah-daerah lain yang sudah menerapkan PSBB. Misalnya, push up, menyapu jalan, dan membersihkan parit," katanya.
Kemudian, kata Dewa, rumusan terkait personel yang bertugas selama PSBB berlangsung. Baik itu dari TNI, Pol, maupun Sat Pol PP sehingga pembagian tugas nantinya jelas dan sudah terinci.
ADVERTISEMENT
"Pembagian tugas harus jelas siapa dan melakukan apa. Makanya kita melibatkan TNI dan Polri dalam rapat rumusan ini," katanya.
Ilustrasi physical distancing. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Terkait masa pemberlakukan PSBB sendiri, kata Dewa, hampir dipastikan akan dilakukan dua hari setelah Lebaran atau H+2 Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu, sesuai dengan arahan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru.
"Tidak perlu ada yang ditakutkan selama PSBB. Semua tetap jalan yang penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan bagi pelaku usaha," katanya.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan mendapatkan waktu tujuh hari untuk merumuskan aturan terkait pelaksanaan PSBB ini. Sehinga aturan yang diterapkan nantinya sudah dapat diterima masyarakat tanpa banyak pelanggaran.
"Perumusan ini kita mengajak semua sektor untuk memberikan pendapat. Sehingga saat diterapkan tidak banyak yang melanggar dan dapat memutus mata rantai corona ini," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.