Sarimuda: Ada Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Konten Media Partner
5 Februari 2024 18:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi angkutan baru bara PT SMS, Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi angkutan baru bara PT SMS, Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus korupsi angkutan baru bara PT Sriwijaya Mandiri (SMS), Sarimuda menyampaikan nota pembelaan atas dakwaan JPU KPK di hadapan Majelis Hakim yang Diketuai Hakim Pitriadi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 5 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam poin keberatannya, Sarimuda yang dibacakan Penasihat Hukum Heri Bertus menilai surat dakwaan JPU KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.
"Kami tim JPU KPR RI tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) tidak cermat dan tidak jelas, klien kami didakwakan tahun 2020-2022. Padahal fakta klien kami hanya sampai November 2021, sehingga ada tindak pidana yang bukan dilakukan klien kami," kata dia.
Heri juga menyoroti kasus korupsi di perusahaan BUMD Sumsel sebesar Rp 18 miliar pelaku tunggal dalam yang menjerat kliennya dan mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka.
"Di dalam dakwaan jelas ada melibatkan beberapa staf PT SMS. Namun hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Heri menilai dakwaan JPU KPK RI yang menyatakan tagihan fiktif itu juga tidak benar. Sebab, dia menegaskan proyek dan bangunannya ada.
"Tidak ada tagihan fiktif seperti yang di dakwaan JPU KPK RI. Semua proyeknya ada. Tinggal administrasi pembukaan saja," ungkapnya.
Sementara itu, JPU KPK RI Eko Wahyu akan melakukan tanggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Senin (12/1) mendatang secara tertulis.
"Kita akan susun dulu nanti secara tertulis Senin depan dalam sidang lanjutan akan kami sampaikan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus Direktur Utama BUMD Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Dia didakwa telah terlibat dalam kasus korupsi angkutan batu bara dengan dugaan korupsi hingga Rp 18 miliar.
ADVERTISEMENT