Konten Media Partner

Satpol PP Palembang Sita Sejumlah Gerobak Pedagang yang Berjualan di Bahu Jalan

7 Mei 2025 16:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyitaan gerobak kopi keliling di TVRI Kota Palembang/Instagram: oypalembang
zoom-in-whitePerbesar
Penyitaan gerobak kopi keliling di TVRI Kota Palembang/Instagram: oypalembang
ADVERTISEMENT
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menyita sejumlah gerobak pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan petugas Satpol PP pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 13.30 WIB di Taman TVRI Kota Palembang.
Adapun, penyitaan tersebut meliputi 2 gerobak kopi keliling beserta payungnya dan 2 payung pedagang pempek.
Sekretaris Satpol PP, Herison Muis, mengatakan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan.
"Ini merupakan langkah untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan," kata Herison.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa pedagang kaki lima telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban pedagang
"Ini telah melanggar Perda Kota Palembang No 13 Tahun 2007 terkait keamanan dan ketertiban pedagang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, Herison bilang, untuk langkah selanjutnya petugas Satpol PP akan memanggil pemilik gerobak untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi berjualan di bahu jalan.
"Untuk proses selanjutnya, kami akan memanggil pemilik untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi berjualan di bahu jalan atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan," katanya.