Konten Media Partner

Satukan RRI–TVRI, DPR Dorong RUU RTRI Masuk Prioritas 2026

12 September 2025 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Satukan RRI–TVRI, DPR Dorong RUU RTRI Masuk Prioritas 2026
DPR RI dorong RUU RTRI masuk Prolegnas 2026 untuk satukan RRI–TVRI, perkuat penyiaran publik nasional, mandiri secara komersial tanpa lepas dari prinsip layanan publik. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Komisi VII DPR RI dalam kunjungannya ke Kantor RRI Palembang, Jumat (12/9/2025). Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisi VII DPR RI dalam kunjungannya ke Kantor RRI Palembang, Jumat (12/9/2025). Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Indonesia (RTRI) agar masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk menyatukan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam satu sistem penyiaran publik nasional.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, dalam kunjungannya ke Kantor RRI Palembang, Jumat (12/9/2025), menyebut RUU RTRI saat ini masih berada di daftar panjang (longlist) Prolegnas.
“Harapannya, tahun 2026 nanti RUU RTRI bisa naik ke daftar prioritas sehingga dapat segera dibahas di Komisi VII,” ujar Lamhot.
Ia menegaskan, penggabungan RRI dan TVRI dalam satu regulasi bertujuan memperkuat posisi penyiaran publik nasional agar mampu bersaing dengan media swasta. Menurutnya, selama ini kedua lembaga tersebut masih bergantung pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketergantungan pada APBN kerap membuat layanan publik terganggu, terutama saat pendanaan tidak mencukupi kebutuhan operasional. Karena itu, RUU RTRI dirancang untuk memberi ruang bagi pengelolaan komersial yang lebih luas, namun tetap menjaga independensi lembaga penyiaran publik.
ADVERTISEMENT
“RRI dan TVRI harus lebih mandiri, bisa berinovasi secara komersial, tapi tetap berpegang pada prinsip sebagai penyiaran publik milik negara,” tegas Lamhot.
RUU RTRI juga menjadi tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang kini sedang dibahas di Komisi I DPR RI.