Sebelum Diresmikan, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Flyover Sekip Ujung Palembang

Konten Media Partner
15 Mei 2024 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Flyover Sekip Ujung Palembang yang masih ditutup, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Flyover Sekip Ujung Palembang yang masih ditutup, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, Sumsel telah selesai dikerjakan. Ternyata masih menyisakan problem yang belum selesai hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Problem itu yakni adanya dugaan Pemda belum memberikan pembayaran ganti rugi dari pemilik lahan sebelumnya yang kini telah dibangun Flyover dengan nilai anggaran Rp168,19 miliar.
"Pemilik lahan atas nama Siswady dari 2020 hingga 2024 ini belum menerima pergantian satu persen rupiah pun dari Pemprov Sumsel, " kata Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman, Rabu 15 Mei 2024.
Rilo menyebutkan lahan milik kliennya itu terkena pelebaran proyek Flyover berdasarkan data BPN Kota Palembang mencapai 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter persegi.
"Lahan klien kami persis di titik koordinat mulai dari jalan R Sukamto, depan Cucian Mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, " kata dia.
Bahkan pemilik lahan juga diperkuat dengan memiliki alas hak surat pengakuan hak (SPH) tahun 1981 terdaftar di Kecamatan Pemkot Palembang.
ADVERTISEMENT
"Nilai kerugian total hitungan dari pemilik lahan pelebaran jalan Flyover Simpang Sekip kurang lebih 12 juta permeter. Jika dikalikan 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter berarti total kerugian nominal mencapai Rp 2,3 miliar, " kata dia.
Kuasa Hukum Rilo Budiman bersama kliennya, Foto : Istimewa
Dengan adanya surat dan bukti kepemilikan tanah, Rilo meminta agar peresmian Flyover Simpang Sekip dapat ditunda sampai adanya pembayaran ganti rugi lahan kliennya yang sudah di garap sebagai infrastruktur jalan.
"Kami juga akan bersurat ke Presiden Jokowi dan Kementerian PUPR agar jangan ada dulu peresmian Flyover sampai ada penyelesaian ganti untung untuk kliennya, " kata dia.
Namun kalau nantinya belum ada itikad baik dari Pemprov Sumsel untuk membayar ganti rugi untuk lahan, Rilo akan menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
"Kami akan perkarakan permasalahan ini, jika nantinya Flyover ini diresmikan dan ganti rugi belum dibayarkan, " kata dia.