Kumparan Logo
Konten Media Partner

Selebgram Palembang Tidak Ajukan Keberatan saat Didakwa Lakukan Investasi Bodong

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti, saat ditangkap polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti, saat ditangkap polisi. (ist)

Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti (29 tahun), menjalani sidang perdana atas kasus dugaan investasi bodong yamg menjeratnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (1/3).

Sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sendiri dilakukan setelah sebelumnya pengajuan praperadilan yang diajukan Al Naura ditolak.

JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, dalam dakwaannya menjerat Al Naura dengan pasal primer 378 dan subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

kumparan post embed

JPU menilai, terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram pribadinya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain miliknya dengan keuntungan 9 persen, dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

"Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen dari modal yang diberikan oleh saksi korban, serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil," kata JPU, Sigit Subiantoro.

Penasihat hukum Al Naura, Hendra Jaya, mengaku kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan tersebut. Namun, bukan berarti menerima dakwaan JPU, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

"Klien kami didakwa oleh dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan itu. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," katanya.

Menurutnya, perkara yang menjerat Al Naura tersebut lebih mengarah pada kasus perdata bukan pidana. Terlebih, kliennya sudah pernah mengembalikan uang kepada rekan bisnisnya.

Seperti diketahui, Al Naura sendiri dilaporkan ke polisi atas kasus investasi bodong dari 10 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 523 juta.

"Tidak hanya dari Sumsel. Para korban investasi pakaian ini juga berasal dari Lampung, Jakarta, hingga Jawa Timur," kata Kapolrestabes Palembang, M Ngajib, Senin (17/1).

Berdasarkan keterangan para korban, total kerugian mereka mencapai Rp 523 juta. Dimana uang itu sebelumnya diinvestasikan untuk bisnis pakaian yang dimiliki Al Naura dengan janji keuntungan 9-10 persen setiap bulan.