Seluruh Kedai dan Kafe di Palembang Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

Konten Media Partner
7 Juni 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyebutkan operasional kedai dan kafe di Palembang wajib tutup pukul 21.00 WIB. Penindakan akan dilakukan tak pandang bulu dan pemerintah sudah menginstrukan petugas untuk bertindak adil.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan pihaknya akan berupaya bertindak seadil mungkin. Petugas yang tidak serius dalam penindakan disiplin protokol kesehatan ini akan ditindak tegas.
“Saya sudah instruksikan kepada Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Palembang untuk bertindak adil, dan petugas yang tidak serius juga akan ditindak,” kata Harno, Senin (7/6).
Harno bilang, pihaknya akan melihat lagi evaluasi di lapangan, pihaknya juga akan memberikan rasa adil bagi para pengusaha dalam peraturan pembatasan protokol kesehatan.
“Aturan ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat kota Palembang dan mari dipatuhi,” katanya.
Ketua Forum Kedai dan Cafe Palembang Bersatu (FKPB), Rudianto Widodo mengatakan aturan larangan ini ketika dibatasi yang lain juga harus dibatasi. Sebab, usai dibubarkan pihaknya langsung sweeping dan masih banyak yang masih buka.
ADVERTISEMENT
“Wali Kota telah memberikan ultimatum akan menindak tegas para petugas jika masih ditemukan kafe yang terus bebas terbuka melampaui batas yang telah ditentukan, termasuk yang kelasnya besar-besar,” katanya usai audiensi. (eno)