Semburan Minyak Terjadi di Muba, Sungai Tercemar dan Warga Dievakuasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Camat Keluang, Debby Heryanto, mengatakan peristiwa semburan itu sudah terjadi sejak Selasa (13/9). Namun, sejak kemarin semburan-nya semakin membesar dan mencemari lingkungan sekitar hingga sungai.
"Ketinggian semburan dari sumur tradisional itu mencapai sekitar 10 meter," katanya, Jumat (16/9).
Debby bilang, petugas kecamatan bersama Polsek Keluang dan Danramil telah melakukan sterilisasi dan pengamanan di area sekitar semburan minyak. Selain itu, mengevakuasi warga yang tinggal di sekitar lokasi terdampak semburan.
"Kami telah melarang masyarakat untuk mendekati dan melakukan aktivitas pengambilan minyak serta menyiapkan alat berat untuk membuat kolam penampungan agar aliran minyak tidak lagi mengaliri ke sungai maupun pemukiman," katanya.
Pj Bupati Muba, Apriyadi, mengaku telah menginstruksikan pihak kecamatan dan perangkat desa mengevakuasi warga sekitar agar tidak menimbulkan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
"Kami memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke pemukiman warga karena sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar," katanya.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas dalam melakukan penindakan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling tersebut.
"Jadi untuk kejadian yang terus berulang ini kami hanya bisa menjalankan tugas terbatas, karena kewenangan besar ada di pemerintah pusat, Namun Pemkab Muba bersama Forkopimda dan Forkopimcam akan berusaha semaksimal mungkin melakukan penanganan," katanya.
Di sisi lain, Pemkab Muba telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM. Akan tetapi dalam persoalan penanganan illegal drilling dan illegal refinery ini belum menemukan solusi yang pasti.
"Semoga ke depan akan ada solusi yang pasti dari pemerintah pusat agar kejadian ini tidak terus terjadi," katanya.
ADVERTISEMENT
Apriyadi menyebutkan, akan terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal.
"Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu Pemda dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan," katanya.